Unordered List

News Update :
Home » » AD/ART AL ITTIHADIYAH

AD/ART AL ITTIHADIYAH



ANGGARAN DASAR
JAM’IYYAH AL ITTIHADIYAH

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1

1.      Organisasi ini bernama Majelis Ta’lim Al Ittihadiyah / Jam’iyyah Al Ittihadiyah
2.      Organisasi ini berkedudukan di Komplek Musholla Assyuhada’ Jl. Pintu EJIP 2 Kawasan Industri  Sukaresmi Cikarang Selatan Bekasi
3.      Organisasi ini berada pada naungan Yayasan Al Ittihadiyatul A’mal

Pasal 2

Organisasi ini bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan dan sosial

BAB II
PEDOMAN DAN AQIDAH
Pasal 3

Organisasi ini berpedoman kepada Al Qur’an dan As Sunah, Al Ijma’ dan Al Qiyas

Pasal 4

Organisasi ini beraqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tauhid merujuk kepada Syeikh Abu Musa Al Asy’ari dan Syeikh Abu Hasan Al Maturidi, dan dalam Fiqih memakai Madzhab Imam Syafi’I, serta dalam ilmu tasawuf merujuk kepada Syeikh Abdul Qodir Al Jaelani


BAB III
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 5

Lambang Jam’iyyah Al Ittihadiyah dengan segilima berbentuk kelopak bunga melambangkan lima rukun islam, kemudian lima bintang melambangkan empat Khulafa’ur Rosyidin dan Nabi Muhammad SAW, kitab yang dibuka melambangkan semangat menuntut ilmu dari para jama’ah. Serta bola dunia melambangkan universalitas ajaran islam. Kemudian background warna biru melambangkan luasnya ilmu seperti luasnya laut dan langit yang tak ada batasnya.

Pasal 6

Bersama Menjalin Ukhuwah, Bersatu Dalam Da’wah, Menuju Mardhotillah

BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4

Organisasi ini bersifat Kekeluargaan dan Kemasyarakatan

Pasal 5

Organisasi ini Bertujuan :

1.      Membina Rasa kekeluargaan dan persatuan di lingkungan Jam’iyyah Al Ittihadiyah serta di  masyarakat
2.      Membawa jama’ahnya untuk belajar berorganisasi yang baik, jujur dan bijaksana
3.      Membentuk kader kader muslim dan muslimah yang terampil, berbudi luhur dan militan, serta bertanggungjawab atas amal perbuatannya kepada Allah SWT.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain lainnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7

Kekuasaan tertinggi berada di tangan Pengasuh Jam’iyyah Al Ittihadiyah

Pasal 8

Struktur Organisasi terdiri dari :

1.      Pelindung
2.      Pengasuh
3.      Dewan Penasehat
4.      Ketua Ikhwan dan Ketua Akhwat
5.      Wakil Ketua Ikhwan dan Wakil Ketua Akhwat
6.      Sekretaris
7.      Bendahara
8.      Seksi Bidang  Kesenian
9.      Seksi Bidang Danus
10.  Seksi Bidang Da’wah
11.  Seksi Bidang Peralatan dan Transportasi (PERTRANS)
12.  Seksi Bidang Humas
13.  Seksi Bidang Buletin


BAB VI
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 9

Anggota terdiri dari :

1.      Dewan Penasehat
2.      Pengurus
3.      Jama’ah

Pasal 10

Musyawaroh terdiri dari :

1.      Musyawaroh Pengurus Harian
2.      Musyawaroh Seksi Bidang
3.      Musyawaroh Mingguan
4.      Musyawaroh Pleno
5.      Musyawaroh lain yang dianggap perlu


BAB VII
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 11

Kepengurusan terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Seksi Bidang

Pasal 12

Masa jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada 11 adalah 1 Tahun

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13

Keuangan di peroleh dari Infaq Jama’ah Jam’iyyah Al Ittihadiyah dan Bantuan yang tidak mengikat

BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 14

Tugas dan wewenang kepengurusan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PEMILIHAN KETUA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 15

Pemilihan ketua , wakil ketua dan Seksi bidang akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 16


Anggaran Dasar ini hanya dapat di rubah oleh keputusan musyawaroh bersama yang di hadiri oleh  Dewan Penasehat, Pengurus Harian, dan sedikitnya 1/3 seksi bidang dan di setujui oleh 1/2 yang hadir


BAB XII
PENUTUP
Pasal 17

Hal Hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

2 Juni 2024 pukul 09.46

ijin kopas yah

Posting Komentar

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger