ANGGARAN DASAR
JAM’IYYAH AL ITTIHADIYAH
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama
Majelis Ta’lim Al Ittihadiyah / Jam’iyyah Al Ittihadiyah
2. Organisasi ini berkedudukan
di Komplek Musholla Assyuhada’ Jl. Pintu EJIP 2 Kawasan Industri Sukaresmi Cikarang Selatan Bekasi
3. Organisasi ini berada pada
naungan Yayasan Al Ittihadiyatul A’mal
Pasal 2
Organisasi ini bergerak dalam bidang keagamaan,
pendidikan dan sosial
BAB II
PEDOMAN DAN AQIDAH
Pasal 3
Organisasi ini berpedoman kepada Al Qur’an dan As Sunah,
Al Ijma’ dan Al Qiyas
Pasal 4
Organisasi ini beraqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tauhid merujuk
kepada Syeikh Abu Musa Al Asy’ari dan Syeikh Abu Hasan Al Maturidi, dan dalam
Fiqih memakai Madzhab Imam Syafi’I, serta dalam ilmu tasawuf merujuk kepada
Syeikh Abdul Qodir Al Jaelani
BAB III
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 5
Lambang Jam’iyyah Al Ittihadiyah dengan segilima
berbentuk kelopak bunga melambangkan lima rukun islam, kemudian lima bintang
melambangkan empat Khulafa’ur Rosyidin dan Nabi Muhammad SAW, kitab yang dibuka
melambangkan semangat menuntut ilmu dari para jama’ah. Serta bola dunia melambangkan universalitas ajaran islam. Kemudian
background warna biru melambangkan luasnya ilmu seperti luasnya laut dan langit
yang tak ada batasnya.
Pasal 6
Bersama Menjalin Ukhuwah, Bersatu Dalam Da’wah,
Menuju Mardhotillah
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bersifat Kekeluargaan dan
Kemasyarakatan
Pasal 5
Organisasi
ini Bertujuan :
1.
Membina Rasa kekeluargaan dan persatuan di
lingkungan Jam’iyyah Al Ittihadiyah serta di
masyarakat
2. Membawa
jama’ahnya untuk belajar berorganisasi yang baik, jujur dan bijaksana
3.
Membentuk kader kader muslim dan muslimah yang
terampil, berbudi luhur dan militan, serta bertanggungjawab atas amal
perbuatannya kepada Allah SWT.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta
lain lainnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi berada di tangan Pengasuh
Jam’iyyah Al Ittihadiyah
Pasal 8
Struktur
Organisasi terdiri dari :
1.
Pelindung
2.
Pengasuh
3.
Dewan Penasehat
4.
Ketua Ikhwan dan Ketua Akhwat
5.
Wakil Ketua Ikhwan dan Wakil Ketua Akhwat
6.
Sekretaris
7.
Bendahara
8.
Seksi Bidang Kesenian
9.
Seksi Bidang Danus
10.
Seksi Bidang Da’wah
11.
Seksi Bidang Peralatan dan Transportasi (PERTRANS)
12.
Seksi Bidang Humas
13.
Seksi Bidang Buletin
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Anggota
terdiri dari :
1.
Dewan Penasehat
2.
Pengurus
3.
Jama’ah
Pasal 10
Musyawaroh
terdiri dari :
1.
Musyawaroh Pengurus Harian
2.
Musyawaroh Seksi Bidang
3.
Musyawaroh Mingguan
4.
Musyawaroh Pleno
5.
Musyawaroh lain yang dianggap perlu
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 11
Kepengurusan terdiri dari Pengurus Harian dan
Pengurus Seksi Bidang
Pasal 12
Masa jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada
11 adalah 1 Tahun
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan di peroleh dari Infaq Jama’ah Jam’iyyah Al
Ittihadiyah dan Bantuan yang tidak mengikat
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 14
Tugas dan wewenang kepengurusan di atur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PEMILIHAN KETUA DAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
Pemilihan ketua , wakil ketua dan Seksi bidang akan
diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 16
Anggaran Dasar ini hanya dapat di rubah oleh
keputusan musyawaroh bersama yang di hadiri oleh Dewan Penasehat, Pengurus Harian, dan
sedikitnya 1/3 seksi bidang dan di setujui oleh 1/2 yang hadir
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Hal Hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar
ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
home
Home
+ komentar + 1 komentar
ijin kopas yah
Posting Komentar